Lapas Tembilahan Berikan Asimilasi Dirumah  Kepada WBP Yang Memenuhi Persyaratan Permen Nomor 43 Tahun 2021

KILASRIAU.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan memberikan Asimilasi Dirumah kepada 7 (tujuh)  orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Admiral Bin Bahar dan kawan-kawan, Jum'at (23/9/2022).

Berpedoman pada Peraturan Menteri (permen) Nomor 43  tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

WBP diberikan asimilasi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta sudah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Integrasi sebelumnya setelah diberlakukannya perpanjangan Permen 43 tahun 2021.

Keluarga WBP diberikan informasi oleh petugas untuk datang menjemput  sebelum WBP dipulangkan, setelah WBP diberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi di Rumah, Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan langsung menyerahkan kepada keluarganya masing-masing.

Kegaitan Asimilasi di Rumah yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan berjalan dengan lancar dan tertib.

“Program asimilasi dirumah kita laksanakan tetap berpedoman kepada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, hal ini salah satunya bertujuan untuk mengurangi “over-crowded” yang terjadi di Lapas/Rutan seluruh Indonesia,” Jelas Julianto.

Kemudian Julianto menambahkan “Selama WBP yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk diusulkan, kita akan tunaikan hak mereka dengan pelayanan yang cepat dan tepat serta pastinya gratis atau nol rupiah,”


Baca Juga